Suami-Istri Punya NPWP Terpisah, Bakal Kena Pajak Berlipat

Suami-Istri Punya NPWP Terpisah, Bakal Kena Pajak Berlipat

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 01 Feb 2016 10:26 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Di antara pasangan suami dan istri di Indonesia dalam memenuhi kewajiban pajak, ternyata cukup banyak yang menggunakan skema Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah. Artinya baik suami dan istri, masing-masing memiliki NPWP.

Padahal dengan menggunakan skema ini, wajib pajak (WP) bisa dikenakan pajak berlipat. Karena, masing-masing harus menghitung besaran pajak sendiri, begitu juga saat pembayaran dan pelaporan.

"Jadi wanita kawin yang gajinya sama, bisa membayar pajak lebih besar karena berdiri sendiri," ungkap Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak CITA, kepada detikFinance, Senin (1/2/2016)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prastowo menjelaskan, misalnya suami dengan gaji Rp 300 juta per tahun dan istri dengan gaji Rp 200 juta per tahun. Ketika hanya dengan satu NPWP (NPWP istri ikut suami), maka istri cukup melaporkan ke suami dengan tarif 25%.

Namun ketika masing-masing memiliki NPWP, maka harus dihitung secara terpisah. Caranya kedua penghasilan digabung, kemudian dibagi lagi berdasarkan masing-masing untuk pembayaran pajaknya.

"Makanya muncul tarif PPh progresif, karena dimungkinkan akan kena tarif lebih tinggi," jelasnya.

Prastowo menambahkan, kebijakan pembayaran pajak secara terpisah ini muncul ketika adanya revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tahun 2008. Alasannya adalah kesetaraan gender.

"Jadi karena kesetraan gender, kemudian ada revisi di 2008. Dengan masing-masing boleh memiliki NPWP cuma saat itu digabung dengan suami baru dibagi," kata Prastowo.

Persoalan yang muncul, justru bukan pada kesetaraan gender, melainkan kerumitan administrasi dan memungkinkan pembayaran pajak yang lebih besar.

"Ini menjadikan berat. Kesetaraan gender tidak tercapai, tapi justru membuat masalah di administrasi. Lebih baiknya wanita kawin mencabut NPWP dan ikut suami," terangnya. (mkl/wdl)

Hide Ads