Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan dengan aturan tersebut nantinya intansi akan termonitor secara ketat. Sehingga tidak ada celah untuk bermain-main dalam pengadaan barang dan jasa.
Demikian diungkapkan Darmin dalam konferensi pers usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa poin yang akan diatur di dalamnya adalah terkait dengan harga dan strandarisasi barang. Misalnya dengan menetapkan batasan harga produk lokal yang lebih mahal dibandingkan impor, asalkan standarisasi sama.
"Di dalam aturannya ada preferensi, 10% atau 12% boleh lebih mahal asal standarnya sama," sebut Darmin. (mkl/hns)