"Bisa (Juli). Bulan depan memang kalau sudah selesai bisa diberlakukan," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Sementara untuk jangka waktu pemberlakuannya, Ken masih mengacu seperti yang tertera dalam RUU pengampunan pajak. Di mana dilangsungkan selama satu tahun yang dibagi atas tiga periode. Bila dimulai Juli, berarti tiga bulan pertama adalah Juli-September, tiga bulan kedua Oktober -Desember dan enam bulan terakhir adalah Januari - Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repratriasi adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.
Ken yang merupakan perwakilan pemerintah dalam panitia kerja (panja) RUU pengampunan pajak, menilai hal tersebut masih menjadi usulan pemerintah. Ini bisa jadi akan berubah seiring dengan dinamika pembahasan dengan anggota dewan.
"Saya berharap ini bisa bersama teman-teman anggota dewan. Saya nggak bisa menentukan, yang menentukan beliau-beliau di dewan," jelasnya.
Ken mengaku siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. Mulai dari peraturan turunan dari UU hingga sistem teknologi informasi untuk menyimpan dan mengelola data dari wajib pajak. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa dilangsungkan tahun ini.
"Saya ingin secepatnya," tegas Ken. (mkl/hns)