"Kalau dana infrastruktur, diskresinya diserahkan kepada provinsi untuk bagi ke daerah. Kalau dana otsus itu 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," ungkap Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Pembagian untuk Papua dan Papua barat adalah 75%-25%. Ini berbeda dibandingkan perhitungan dalam APBN 2016 yang sebesar 66%-33%. Salah satu alasannya adalah tingkat kemahalan di Papua yang lebih tinggi dibandingkan Papua Barat.
"Tingkat kemahalan lebih tinggi di Papua dibanding papua barat. Karena di Papua kebanyakan daerah pegunungan dan itu biaya tingkat kemahalan jauh lebh tinggi. Kalau papua barat daerah pesisir," paparnya.
Di samping itu, jumlah penduduk dan kampung di Papua juga lebih banyak dibandingkan Papua Barat. Sehingga mendapatkan dana lebih besar dari pemerintah pusat.
"Makanya kita memberikan formula 75%-25%," imbuhnya. (mkl/hns)