Sektor pertambangan oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum); minyak dan gas bumi (migas) oleh PT Pertamina; pangan oleh Perum Bulog; jasa keuangan oleh PT Danareksa; jalan tol oleh Hutama Karya; dan perumahan oleh Perum Perumnas.
Menteri BUMN Rini Soemarno memiliki alasan tersendiri ditunjuknya enam BUMN sebagai induk dari holding company. Paling utama adalah kepemilikan negara pada BUMN tersebut harus mencapai 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepemilikan yang dimaksud adalah ekuitas BUMN, yang artinya saham yang tercatat pada neraca kekayaan negara. Menurut Rini, perlu ditekankan agar tidak ada kesalahpahaman.
"Yang menjadi aset negara adalah ekuitas BUMN. Jadi berarti saham BUMN itu sendiri yang tercatat di neraca negara," paparnya.
Untuk anak perusahaan, pemerintah juga mewajibkan kepemilikan negara harus menjadi mayoritas. Tujuannya agar pemerintah masih memiliki kendali penuh terhadap BUMN.
"Ditekankan pula bahwa perusahaan yang menjadi anak dari holding company ini kepemilikannya tidak boleh kurang dari 51% sehingga kontrol negara tetap terjadi. Selain 51% dan juga tetap ada saham seri A sehingga kontrol negara tetap terjadi," terang Rini. (mkl/feb)