Pengelolaan Air RI 'Tak Bertuan', Menteri Basuki Cari Jalan Keluar

Pengelolaan Air RI 'Tak Bertuan', Menteri Basuki Cari Jalan Keluar

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2016 17:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Setelah dibatalkannya UU No. 7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, saat ini pemerintah belum memiliki payung hukum bagi kedudukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Dewan SDA Nasional adalah suatu forum koordinasi antar pemangku kepentingan yang yang mengkoordinasikan pengelolaan SDA lintas sektor, sehingga dapat mewujudkan pemanfaatan air yang baik bagi kesejahteraan masyarakat. Alhasil, pengelolaan air Indonesia sementara dalam posisi 'tak bertuan'.

Untuk itu, saat ini tengah dilakukan pembentukan Perpres, guna menyediakan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) yang telah dibuat, mengenai penyelenggaraan SPAM dan Pengusahaan Sumber Daya Air.

"Ini kan kita bentuk lagi karena sudah ada PP-nya. Kita bentuk pengukuhan Perpres-nya. Ini kami laporkan progresnya sudah diharmonisasi di Kemenkumham dan di Kementerian PAN-RB. Jadi mudah-mudahan nggak lama sudah bisa diselesaikan Dewan SDA Nasional ini," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basuki mengatakan proses pembuatan Perpres ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PAN-RB. Ia berujar, minggu depan Perpres akan segera selesai dalam satu minggu ke depan, sehingga Dewan SDA nasional dapat kembali tegas posisinya dalam melakukan mediasi, advokasi, serta observasi terhadap masalah-masalah Sumber Daya Air di Indonesia.

"Sekarang lagi harmonisasi. Kira-kira minggu depan selesai," tambahnya.

Dewan SDA adalah suatu bentuk forum koordinasi lintas sektor yang mengakomodir koordinasi tentang pengelolaan sumber daya air seperti pemeliharaan kualitas air, kekeringan dan irigasi. Forum multi stakeholder ini dibentuk guna melakukan penetapan kebijakan nasional.

"Ini adalah forum multi sektor, multi stakeholder untuk penetapan kebijakan nasional sehingga yang berhubungan dengan pengelolaan SDA itu ada 16 kementerian. Contohnya, di pengelolaan SDA ini, Indonesia dibagi menjadi 133 wilayah sungai. Kalau saya saja sendiri yang menetapkan, pasti harus didiskusikan banyak. Hal-hal pengambilan keputusan itu lah yang perlu, untuk kebijakan nasional yang mewakili pemerintah dan non pemerintah. Termasuk gubernur, ada 6 gubernur. Ada barat, timur, tengah masing-masing dua. Jadi untuk mencari kesepakatan," tutur dia.

"Seperti halnya dengan BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional). Itu juga akan dispute kalau nggak ada BKPRN, nggak bisa diputuskan. Jadi seperti itu perlunya Dewan SDA Nasional," pungkasnya. (feb/feb)

Hide Ads