Tercatat, ada beberapa instansi yang terlibat dalam pengamanan dan pengawasan di pintu gerbang internasional mulai dari Imigrasi Bea Cukai, hingga karantina menyebabkan terbatasnya tiap instansi dalam memberikan keamanan.
Berbeda dengan negara tetangga seperti Singapura dan Australia yang menyatukan beberapa instansi pengawasan menjadi satu unit kerja seperti Immigration and Checkpoint Authority di Singapura dan Australian Border Force di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatny, proses pemeriksaan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia membutuhkan waktu yang relatif lebih lama. Terpisahnya pemeriksaan di bandara hingga pelabuhan membuat WNA yang masuk ke Indonesia tidak hanya bertujuan untuk menjadi wisatawan. WNA yang datang juga berkesempatan untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Hal ini yang kemudian membuat tenaga kerja asing ramai bekerja di Indonesia.
"Ketika ada orang melintas di bandara atau pelabuhan, maka mereka akan ketemu counter imigrasi, keluar ambil barang kemudian ke counter bea cukai dan karantina. Ini masih terpisah-pisah. Sehingga kami Imigrasi tidak bisa melakukan banyak hal yang bukan tugas kami," kata Ronny.
Ronny menambahkan, pemeriksaan keimigrasian di Indonesia terbilang amat kuat. Namun, untuk mengawasi WNA yang masuk ke Indonesia setelah lolos dari pintu imigrasi belum bisa dilakukan karena terbatasnya sistem teknologi. Sehingga WNA yang masuk ke RI sebagai wisatawan atau sebagai tenaga kerja asing masih sulit dikelompokkan.
"Kita cukup kuat, artinya pemeriksaan secara keimigrasian cukup kuat. Ketika mereka masuk kemudian dia menginap di mana saja kita belum punya alat mendeteksi dia ke mana dia pergi," ujar Ronny. (drk/drk)