Begini Proses Bulog Impor Gula dan Disalurkan Lewat Swasta

ADVERTISEMENT

Begini Proses Bulog Impor Gula dan Disalurkan Lewat Swasta

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 19 Sep 2016 15:31 WIB
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Penyaluran gula impor Bulog merembet ke kasus suap yang melibatkan Irman Gusman, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini berawal dari penetapan distributor gula impor yang diperoleh CV SB.

Lantas, bagaimana proses impor gula oleh Bulog hingga tahap penyaluran?

Impor gula berawal dari penugasan yang diberikan pemerintah kepada Perum Bulog dalam rangka menstabilkan harga gula di dalam negeri. Bulog diberi izin mengimpor 260.000 ton gula mentah (raw sugar).

Tapi Bulog tidak memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) yang merupakan syarat untuk mengimpor gula mentah. Maka Bulog bekerja sama dengan pabrik-pabrik gula rafinasi yang memiliki APIP.

Ada 5 perusahaan yang mendapat jatah impor gula mentah dari Bulog.

"Penugasan untuk Bulog adalah stabilisasi harga menggunakan raw sugar dari luar negeri untuk diproses di dalam negeri. Yang mengimpor 260 ribu itu importir yang punya APIP. Kami bekerja sama dengan perusahaan gula rafinasi yang punya APIP," kata Direktur Pengadaan Bulog, Wahyu, dalam konferensi pers di Gedung Bulog, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Gula mentah itu harus diproses dulu agar dapat menjadi gula kristal putih (GKP) yang dapat dikonsumsi. Lagi-lagi Bulog harus bermitra dengan swasta karena tak punya mesin-mesin untuk mengolah gula mentah. Gula mentah dijadikan GKP di 5 pabrik gula rafinasi milik perusahaan pemegang APIP.

Kelima perusahaan itu sekarang sudah mulai mengimpor gula mentah untuk Bulog. Akhir bulan ini akan tiba di Indonesia. "Kami sudah seleksi mitra kerja yang memproduksi raw sugar menjadi GKP. Ada 11 perusahaan, terseleksi 5, sekarang proses mendatangkan raw sugar, akhir bulan ini mulai produksi," ujar Wahyu.

Setelah dijadikan GKP, gula didistribusikan ke masyarakat melalui 3 cara, yaitu operasi pasar (OP) yang dilakukan langsung oleh Bulog, melalui gerai-gerai retail Bulog yang bernama Rumah Pangan Kita, dan melalui kerja sama dengan distributor swasta.

"Penyalurannya menggunakan mekanisme yang saya jelaskan tadi. Bisa OP, bisa pakai Rumah Pangan Kita, dan menunjuk penyalur," tuturnya.

Di sini kembali Bulog menetapkan jatah untuk perusahaan swasta yang menjadi mitra penyalur. Penunjukannya dilakukan Divisi Regional (Divre) Bulog di daerah-daerah. Ada tim yang melakukan verifikasi untuk menunjuk mitra-mitra penyalur.

Tapi penunjukannya tidak melalui proses tender, hanya penilaian saja dari tim. Siapa pun bisa menjadi mitra penyalur Bulog asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan. Ada 57 distributor yang ditunjuk Bulog, salah satunya CV SB.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh jatah penyaluran gula impor dari Bulog adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk komoditas, kepemilikan infrastruktur untuk distribusi, jaringan distribusi yang mumpuni, dan bersedia menjual gula sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500/kg yang ditetapkan Bulog.

Kata Wahyu, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk penunjukan langsung mitra penyaluran Bulog. Dengan SOP ini, pihaknya berharap distributor yang ditunjuk sudah melalui proses yang benar, tidak lewat kongkalikong.

"Kita punya SOP yang sudah ditetapkan di internal kami, termasuk dalam rangka menunjuk mitra penyalur kami. Ketentuan itu yang menjadi pedoman," pungkasnya. (hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT