Periode pertama tax amnesty ini akan selesai 30 September 2016.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani, mengatakan kalangan pengusaha meminta pemerintah bisa memperpanjang periode pertama tax amnesty sampai Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rosan, untuk menyiasati agar keinginan pengusaha itu tak melanggar Undang-Undang Pengampunan Pajak, pihaknya menyarankan pemerintah agar pengusaha diberikan keleluasaan mengurus administrasi tax amnesty sampai Desember, sementara pendaftaran periode I dibatasi tetap sampai Desember.
"Hanya masalah administrasi saja, tidak ubah UU. Tinggal kita menyatakan ikut tax amnesty di September, kita baru urus administrasinya sampai Desember," terangnya.
"Teknisnya dari pengusaha menyatakan akan ikut tax amnesty secara tertulis di atas meterai, daftar di September. Setelah September nanti menyusul administrasinya, kalau misal dia nggak input sampai Desember baru kena deh 4%," imbuh Rosan.
Diungkapkannya, periode I tax amnesty dinilai sangat singkat bagi pengusaha untuk mengkonsolidasikan asetnya yang perlu dilaporkan.
"Sekarang begini saja, itu tax amnesty diluncurkan akhir Juni. Artinya 3 bulan itu Juli, Agustus, September. Juli kepotong banyak sekali karena ada Lebaran. Sosialisasi saja baru banyak sekarang, kemudian PMK soal perusahaan cangkang atau SPV baru keluar. Itu saja sudah kepotong banyak," jelas Rosan.
Seperti diketahui, muncul petisi yang menginginkan periode I tax amnesty diperpanjang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga telah memberikan tanggapan soal masukan tersebut. (wdl/wdl)