UMKM Peserta Tax Amnesty Bisa Laporan Harta Ditulis Tangan

UMKM Peserta Tax Amnesty Bisa Laporan Harta Ditulis Tangan

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 05 Okt 2016 18:45 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Tangerang Selatan - Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP, Hantriono Joko Susilo mengatakan UMKM tidak perlu menggunakan softcopy saat menyampaikan SPH dan lampiran, tetapi bisa menggunakan hardcopy atau tulis tangan saja. Namun, ada syaratnya di mana tulisannya harus rapi dan terbaca sehingga bisa diinput oleh petugas pajak.

"Bisa tulis tangan, tapi mohon maaf jangan seperti dokter ya, pakai huruf balok. Minimal harus terbaca sama tulisan sendiri lah," ujar Hantriono di Kampoeng Anggrek Resto, Jl. Raya Viktor, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Hantriono menjelaskan data harta yang boleh ditulis tangan tersebut. Misalnya di dalam SPT telah ada 10 harta yang dilaporkan, kemudian akan dilaporkan lagi di dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) 10 harta tambahan untuk dimasukkan dalam SPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, harta tambahan tersebut lah yang diperbolehkan menggunakan hardcopy.

"Bisa menyampaikan dengan hardcopy dengan syarat harta tambahannya dengan harta utang tambahan (maksimal 10). Ditulis kolom 10 baris (misalnya) dan juga kalau maksimal 20 untuk keduanya. Jadi SPT plus tambahan utang dan harta tambahan maksimal 20," ungkap Hantriono.

Ia membatasi jumlah maksimal 20 harta tersebut karena petugas pajak membutuhkan waktu untuk melakukan input data. Ia mengatakan aturan ini telah ada di dalam Perdirjen 17/PJ/2016 tentang tata cara penyampaian SPH bagi wajib pajak tertentu serta tata cara penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu.

"Aturan ini baru semalam diteken oleh Pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi)," ujar Hantriono.

Kemudahan lainnya adalah pengisian formulir untuk UMKM. Kemudahan dalam formulir itu misalnya UKM bisa hanya mengisi kolom 1-5, yaitu nomor, kode harta, jenis harta, tahun Perolehan, harga Perolehan. Sedangkan syarat selanjutnya seperti sertifikat nomor berapa berapa, tabungan rekening berapa dan di bank apa bisa menyusul hingga 2 bulan selanjutnya tidak apa.

"Ada orang yang lupa menaruh sertifikatnya di mana nanti kita kasih waktu supaya dia bisa mencari sertifikatnya di mana. Itu kemudahan bagi mereka," ujar Hantriono.

Tax amnesty bagi UMKM untuk pengusaha yang omzetnya sampai dengan Rp 4,8 miliar, berlaku 2 kategori tarif tebusan. Bagi UMKM yang melakukan deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar, membayar uang tebusan sebesar 0,5%.

Untuk UMKM yang melakukan deklarasi harta di atas Rp 10 miliar, membayar uang tebusan sebesar 2%. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads