8 Provinsi Ini Tetapkan UMP Lebih Rendah dari Kebutuhan Hidup Layak

8 Provinsi Ini Tetapkan UMP Lebih Rendah dari Kebutuhan Hidup Layak

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 18:21 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan sejak tahun lalu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016, mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Upah yang dimaksud dalam PP tersebut terdiri atas komponen, upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Masih ada 8 provinsi yang dalam menetapkan upah minimumnya di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kedelapan provinsi tersebut antara lain, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMP terendah tahun 2015 terdapat di Provinsi NTT Rp 1.250.000, padahal nominal KHL di NTT mencapai Rp 1.652.137. Kemudian disusul oleh NTB dengan UMP Rp 1.330.000 dengan nominal KHL Rp 1.430.064. Posisi ketiga ditempati oleh Maluku Utara dengan UMP Rp 1.577.617 dengan nominal KHL Rp 2.333.166. Kemudian Provinsi Gorontalo menetapkan UMP Rp 1.600.000 dengan nominal KHL Rp 1.864.379.

Posisi terakhir diduduki oleh Provinsi Papua Barat dengan UMP Rp 2.015.000 dengan nominal KHL Rp 2.255.113.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengimbau kepada para Gubernur untuk menyesuaikan UMP daerahnya paling lambat 4 tahun setelah dikeluarkannya PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama 4 tahun" tutur Hanif, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Apabila Gubernur tidak menaikkan UMP daerahnya sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka akan mendapatkan teguran tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan hingga diberhentikan dari jabatannya.

"Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tidak menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," jelas Hanif. (wdl/wdl)

Hide Ads