Dari 21 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, sebagian besarnya masih berasal dari sektor pekerja formal, yakni pekerja penerima upah.
"Sektor penerima upah itu ada 15 juta, nah sisanya sektor non penerima upah atau non formal ini yang harus kita kejar juga," ungkap Kepala Divisi Komunikasi BPIS Ketenagakerjaan, Abdul Latif di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya (iuran) pensiun, itu baru 3%. Lalu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24%-1,74%. Kematian bahkan 0,3%. Jadi masih kecil sekali iuran yang diwajibkan oleh pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, Abdul mengatakan, pihaknya akan terus menjaring masyarakat supaya dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini, terutama di sektor non formal atau pekerja non penerima upah.
"Karena dari sektor formal seperti karyawan atau perusahaan itu memang diwajibkan untuk mengikuti program ini. Tapi untuk pekerja non formal kita harus menjaring sendiri, dan mensosialisasikan. Supaya peserta dapat terjaring lebih banyak," tuturnya. (drk/drk)