Ini Cara Lapor Pajak Harta di Luar Negeri Biar Enggak Dobel

Ini Cara Lapor Pajak Harta di Luar Negeri Biar Enggak Dobel

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 07 Feb 2017 15:45 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Selama ini banyak masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan di luar negeri, merasa resah dikenakan pajak berganda. Apalagi setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty, banyak di antara mereka yang sudah melaporkan aset yang berada di luar negeri, dimana beberapa aset itu menghasilkan pendapatan.

Kepala Kantor Pajak Pulogadung, Jakarta Timur, Edward Hamonangan Sianipar, mengungungkapkan wajib pajak yang terdaftar di Indonesia bisa mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD), agar terhindar dari pembayaran pajak berganda.

"Banyak keluhannya kan, Pak kami (pendapatan) sudah dipotong pajak di sana, kok masih masih harus bayar lagi di Indonesia. Silakan ajukan SKD di kantor pajak dimana wajib pajak terdaftar," jelas Edward di kantor KPP Pajak Pulogadung, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat SKD yang telah ditandatangani Kepala KPP tersebut nantinya diajukan ke kantor pajak negara bersangkutan. Kemudian wajib pajak tak lagi dikenakan tarif pajak negara asal penghasilan, namun menggunakan tarif pajak sesuai perjanjian pajak (tax treaty) dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

"Tarifnya nanti dikenakan sesuai P3B, bukan tarif pajak negara tersebut. Dan pajak di P3B kan biasanya selalu lebih rendah dibandingkan tarif pajak yang berlaku di negara-negara luar," terangnya.

Jika pajak yang dibayar di P3B lebih besar atau sama dengan tarif pajak penghasilan di Indonesia, maka wajib pajak tak perlu membayar pajak lagi di Indonesia, dan hanya perlu melaporkannya di SPT saja.

Sementara jika tarif pajak di P3B lebih kecil dari tarif pajak penghasilan di Indonesia, maka kekurangganya harus dibayar ke kantor pajak di Indonesia.

"Misalnya pajaknya di P3B 10% ya bayar 10%, bukan pakai tarif pajak di negara sana. Kalau misalnya pajaknya 6% di P3B, pajak penghasilan di Indonesia 10%, maka kekurangan 4% dibayar di Indonesia," ujar Edward.

Menurutnya, ketetapan objek pajak dan tarif di P3B untuk penghindaran pajak berganda tersebut, hanya berlaku di negara-negara yang sudah mengikat perjanjian pajak dengan Indonesia.

Selain itu, ketetapan jenis pajak yang bisa dikenakan pajak sesuai P3B juga berbeda masing-masing negara. Lantaran treaty tax setiap negara memiliki tarif dan objek pajak yang berbeda-beda.

"Biasanya pajak-pajak penghasilan dari pasif income, tarif di P3B biasanya setengahnya dari tarif pajak di sana. Seperti investasi, deposito, saham, sewa aset. Juga penghasilan dari pekerjaan dan jasa. Bahkan ada beberapa jasa yang di P3B dibebaskan dari pajak," pungkas Edward.

(idr/mkj)

Hide Ads