Belum ada perintah tertulis dari Kemenhub kepada AP I dalam kerja sama pengelolaan dua bandara tersebut. Sehingga belum bisa diketahui pasti dua bandara tersebut akan dialihkan asetnya ke AP I atau hanya sebagai pengelola bandara saja.
Corporate Secretary AP I Israwadi menyebutkan, dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum dalam jalinan kerja sama ini. Jika aset kedua bandara tersebut dialihkan ke AP I maka dibutuhkan PP terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang perlu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Israwadi menambahkan, Bandara Sentani di Jayapura dimiliki oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan Bandara Juwata di Tarakan belum diketahui dengan pasti siapa pemiliknya. Namun, Bandara di utara Kalimantan tersebut sempat dibangun oleh Kemenhub.
"Kalau Sentani (milik) Kementerian Perhubungan, kalau Juwata di Tarakan belum tahu persis. Kemarin ada pembangunan dari Kemenhub cuma kadang-kadang lokasi tanah itu kadang ada milik daerah," ujar Israwadi.
Pihaknya juga menyarankan, agar dibentuk tim khusus yang terdiri dari Kemenhub, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan AP I. Tim ini nantinya khusus membahas kerja sama Kemenhub dengan AP I terkait pelimpahan aset atau pengelolaan dua bandara tersebut.
"Kalau udah ada tim itu mungkin kerjanya lebih cepat. Harus ada tim, nanti tim report ke pimpinan masing-masing ke Kemenhub, Kementerian BUMN, Kemenkeu baru diusulkan ke Presiden bentuk PP kalau aset diserahkan ke kita," kata Israwadi.
"Kalau hanya ditugaskan pengelola aja itu jauh lebih cepat tidak ada pengalihan aset, hanya scheme bisnis," lanjut Israwadi. (dna/dna)