"Biasanya kalau impor harus dapat izin dari Kementan (Kementerian Pertanian). Karena bukan cabai rawit segar, itu cabai olahan, maka Kementerian Perdagangan kabarnya mengeluarkan izin tanpa koordinasi dengan instansi terkait, karena tidak ada aturannya," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf saat dihubungi detikcom, Rabu (22/2/2017).
Baca juga: Cabai China Masuk Pasar Trenggalek dan Tulungagung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibilang keberatan, ya cukup keberatan. Intinya kami diajak bicara sebelum mendatangkan produk impor," tuturnya.
"Kita tahu izinnya memang tidak disini (Pemprov Jatim), izinnya ya disana (pemerintah pusat)," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, komoditas cabai rawit merah kering ditemukan di pasaran seperti di Sidoarjo, Tulungagung, Blitar,Trenggalek, dan daerah lainnya di Jatim.
Cabai tersebut diimpor dari China dengan harga kulakan sekitar Rp 42 ribu dan dijual sekitar Rp 50 ribu. Sedangkan cabai impor dari India dengan harga beli Rp 58 ribu dan dijual di pasaran sekitar Rp 70 ribu.
Baca juga: Cabai China Serbu Pasar Tradisional di Blitar
Cabai impor tersebut informasinya dipasok dari Surabaya dan Cirebon melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Priok, Jakarta.
Meski harga di bawah cabai dalam negeri, Wagub yang akrab disapa Gus Ipul ini yakin lombok kering impor tidak dilirik masyarakat.
"Cabai impor enggak menarik karena lebih mahal dari yang kita punya. Cuma sekarang ini harga cabai dalam negeri kita diatas Rp 100 ribu. Cabai impor mungkin dibeli oleh pedagang kaki lima seperti bakso, pangsit," tandasnya. (roi/hns)