Dirjen Pajak: Google Masih Pelajari Hasil Pemeriksaan Tunggakan

Dirjen Pajak: Google Masih Pelajari Hasil Pemeriksaan Tunggakan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 20:21 WIB
Dirjen Pajak: Google Masih Pelajari Hasil Pemeriksaan Tunggakan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pajak ke Google Asia Pacific Pte Ltd.

Dengan diserahkannya SPHP pajak Google, artinya Ditjen Pajak telah menyampaikan tunggakan pajak ke Google.

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, untuk saat ini pihak Google tengah mempelajari surat hasil pemeriksaan dari Ditjen Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Google Terus Dikejar, Ditjen Pajak Terbitkan Hasil Pemeriksaan

"Ada kemajuan bahwa mereka (Google) mempelajari surat hasil pemeriksaan," ungkap Ken di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Ken menjelaskan, bahwa wajib pajak seperti Google memiliki hak untuk mengecek kembali surat hasil pemeriksaan dari Ditjen Pajak.

"Memang itu Hak WP kan, bahwa kita memberikan surat pemeriksaan, dan itu hak wajib pajak untuk menyangkal, hak wajib pajak untuk membuktikan," terangnya.

Baca juga: Soal Pajak Google, Dirjen: Kita Tidak Diam (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads