Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Ketut Diarmita, mengungkapkan masuknya impor kerbau hidup dari Australia ini sudah diatur sebelumnya.
"Kerbau diizinkan sejak tahun 2016. Dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2016 tentang pemasukan ruminansia besar ke dalam wilayah Indonesia," jelas Ketut kepada detikFinance, Kamis (9/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis kerbau berupa kerbau bakalan dan kerbau indukan," kata Ketut.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya rutin mengimpor kerbau hidup dari Australia. Setiap tahun Negeri Kanguru tersebut mengekspor kerbau hidup sebanyak 3.000 ekor. Namun, kemudian ekspor dihentikan setelah kasus penyiksaan di Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia.
Berbeda dengan India yang mengekpor dalam bentuk daging kerbau beku, Australia lebih sering mengekspor kerbau hidup. Saat ini pangsa pasar terbesarnya yakni Vietnam yang tahun lalu mengimpor 3.987 ekor, disusul Malaysia sebanyak 1.212 ekor. Kerbau tersebut sebagian besar berasal dari wilayah Darwin. (idr/hns)