Lembaga asal negeri jiran itu memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat yang mendapatkan jatah lahan dari pemerintah.
"Polanya itu artinya penggunaan bagaimana redistribusi aset ini menggunakan pola bantuan korporasi. Jadi bukan dikasih tanah, orang diberi tanah itu bisa enggak ada arti, nanti bisa dijual lagi oleh mereka. Harus diberikan pendampingan oleh Presiden," kata Sofyan di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dalam memberikan pendampingan juga nantinya pemerintah memberikan penugasan.
"Nanti kita lihat mekanismenya, itu mekanismenya membikin, menugaskan perusahaan apakah BUMN-nya ada PTPN misalnya, atau bikin BUMN baru khusus untuk itu," tambahnya.
Tidak hanya itu, Sofyan juga menyebutkan, sampai 2019 akan memberikan sertifikat sebanyak 5 juta hingga 2019.
"Ini sampai bulan kedua mungkin sudah hampir seluruh Indonesia proses pemetaannya udah oke sampai 2 juta. tapi kita kan kemarin kekurangan anggaran, jadi 3 juta lagi," jelasnya.
Dalam merealisasikan hal tersebut, kata Sofyan, dirinya tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelepasan kawasan hutan dan redistribusi lahan, yang saat ini masih berada di Kemenko Perekonomian. (hns/hns)