Dana Korupsi e-KTP Bisa Bangun 17 Infrastruktur Megah di Perbatasan

ADVERTISEMENT

Dana Korupsi e-KTP Bisa Bangun 17 Infrastruktur Megah di Perbatasan

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2017 14:04 WIB
Foto: dok. Kementerian PUPR
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara sesuai dengan penghitungan dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun lebih. Sementara itu, nilai proyek tersebut mencapai hampir Rp 6 triliun.

Baca Juga: Jaksa Sebut Korupsi e-KTP Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Uang sebesar Rp 2,3 triliun tersebut bila dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur akan besar sekali manfaatnya. Misalnya saja untuk membangun 7 Pos Lintas Batas (PLBN) negara yang saat ini tengah digenjot pemerintahan Presiden Joko widodo (Jokowi).

"Anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan tujuh PLBN sebesar Rp 943 miliar," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat mendampingi Jokowi meresmikan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, Jumat (16/3/2107) kemarin.

Artinya, cukup menyisihkan 41% dari kerugian korupsi e-KTP yang sebesar Rp 2,3 triliun tersebut, 7 infrastruktur di perbatasan RI bisa dibangun dengan megah.

Atau bila dimaksimalkan dengan potensi dana yang ada, maka Rp 2,3 triliun tersebut bisa terbangun 17 PLBN dengan rata-rata nilai pembangunan 1 PLBN sebesar Rp 134 miliar.

Hal tersebut menggambarkan betapa besarnya pembangunan yang bisa dilakukan pemerintah bila anggaran yang tersedia dimanfaatkan dengan tepat dan bukan malah dikorupsi oleh oknum pejabatnya seperti dalam kasus korupsi e-KTP.

Perlu diketahui, pemerintah lewat Kementerian PUPR pada tahun 2016 melakukan pembangunan tujuh PLBN yang sejalan dengan Nawa Cita Bapak Presiden RI dan arah kebijakan RPJMN 2015-2019 untuk membangun Indonesia dari Pinggiran dengan mengembangkan kawasan perbatasan melalui pendekatan keamanan (security) dan peningkatan kesejahteraan (prosperity) masyarakat.

Tujuh PLBN Terpadu yakni PLBN Entikong, Badau, dan Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, PLBN Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PLBN Skouw di Provinsi Papua. (dna/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT