Jumlah tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri Rp 3.633 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.034 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 147 triliun. Keseluruhan deklarasi harta tersebut berasal dari hampir 1 juta wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty.
Jika Rp 4.813 triliun dibagi dengan peserta tax amnesty sekitar 1 juta orang, maka rata-rata per wajib pajak memiliki harta sebesar Rp 4,8 miliar.
"Memang secara rata-rata demikian, tapi kalau dilihat proporsinya sangat jomplang," tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Baca juga: Tax Amnesty Berakhir, Sri Mulyani: Selama Ini Rp 4.800 T Tak Terdeteksi
Namun kenyataan yang ditemui menunjukan bahwa adanya ketimpangan kepemilikan harta antar wajib pajak. Di mana harta antara kelompok masyarakat memiliki perbedaan yang mencolok.
"Harta hanya menumpuk di segelintir orang. Ada ketimpangan yang luar biasa," kata Prastowo.
Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menambahkan bahwa deklarasi harta tax amnesty sekitar RP 4.800 triliun setara dengan 39% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kemudian uang tebusan sebesar Rp 114 triliun yang setara 0,91% dari PDB merupakan pencapaian tertinggi tax amnesty di dunia.
"Harta deklarasi sebesar itu, apabila kita kaitkan dengan produk domestik bruto (PDB) tahun 2016, jumlahnya sebesar 39% dari PDB. Uang Tebusan mencapai Rp 114 triliun, nilainya sebesar 0,91% dari PDB dan merupakan yang tertinggi di dunia. Bandingkan dengan uang tebusan yang dicapai dalam kelompok 3 besar, Turki di peringkat kedua dengan jumlah 0,74% dari PDB, dan Chili diperingkat ketiga dengan jumlah 0,62% dari PDB," tutur Darussalam.
Baca juga: Apa Langkah Ditjen Pajak dengan Data Harta Rp 4.800 T?
Sedangkan dana repatriasi sebesar Rp 147 triliun yang kembali ke Indonesia juga terbilang sangat baik. Namun, di sisi lain masih ada kekurangan partisipasi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Padahal pemerintah sudah gencar melakukan sosialisasi di berbagai tempat.
"Satu-satunya capaian yang tidak menggembirakan adalah jumlah partisipan yang hanya sebesar 965.983 wajib pajak dari jumlah wajib pajak yang terdaftar sebesar 32 juta. Artinya, yang ikut hanya sejumlah 3% dari wajib pajak terdaftar," ujar Darussalam. (mkj/mkj)