Aturan Pajak Akses Bank Berlaku untuk Nasabah Lokal dan Asing

Aturan Pajak Akses Bank Berlaku untuk Nasabah Lokal dan Asing

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 05 Apr 2017 19:47 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksaan keterbukaan informasi data perbankan untuk perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) pada perppu yang sudah masuk tahap finalisasi berlaku untuk nasabah domestik dan juga asing.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

"Dua-duanya," kata Darmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Aturan Ditjen Pajak Bebas Akses Rekening Bank Selesai Pekan Depan

Darmin menjelaskan, perppu yang dalam waktu dekat rampung ini akan mengakomodasi akses perpajakan kepada data nasabah perbankan asing dan domestik.

Selain itu, kata Darmin, perppu yang sebagai landasan hukum implementasi AEoI ini juga akan mengakomodasi beberapa UU perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Perpajakan, dan UU Pasar Modal.

"Ya nantilah UU, nantilah pokoknya yang mendesak saja dulu, ada untuk keluar, ada untuk internal pajak," jelasnya.

Dia berharap, setelah Perppu rampung dapat diimplementasikan dalam waktu dua bulan terhitung beleid tersebut rampung. (mkj/mkj)

Hide Ads