Tanah yang dimiliki oknum penguasaha yang tidak memanfaatkan kepemilikan tanah tersebut bahkan sampai membuat pemerintah harus mengimpor garam jutaan ton.
Hal itu didapatinya saat kunjungan kerja ke Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Provinsi NTT diketahui mempunyai potensi besar penghasil garam di Teluk Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui bahwa tantangan yang sangat berat harus dihadapi oleh jajaran Kementerian yang ia pimpin. Permasalahan terkait dengan tanah diibaratkan sebagai benang kusut yang harus dicarikan jalan keluar. Masalah hukum yang terkait dengan pertanahan diharapkan dapat diurai dengan adanya UU Pertanahan yang sedang disiapkan, salah satu isinya adalah penyiapan bank tanah.
"Nanti kita akan bicara tentang bank tanah, mudah-mudahan dalam tempo 2-3 bulan yang akan datang akan keluar PP tentang bank tanah ini, sehingga dengan ini kita harapkan akan mengoreksi terhadap kebijakan pertanahan selama ini yang pendekatannya sangat pure market oriented," ujar Sofyan.
"Karena orang menguasai tanah dan beli tanah ini hanya satu arah, yaitu harganya naik. Bahkan ada komunitas tertentu yang mengatakan kepada anakknya, kalau punya uang belinya tanah. Akibatnya, masalah tanah ini menjadi masalah besar. Apalagi hukum kita tidak selalu konsisten selama ini," tandasnya. (dna/dna)