Lalu di mana saja lokasi 12,7 juta hektar itu?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, 12,7 juta hektar lahan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat ada sebagian di pulau Jawa, dan banyak juga yang berlokasi di luar pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menyebutkan, dalam program redistribusi aset dan reforma agraria, terdapat 12,7 juta hektar lahan hutan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, dan ada 9 juta hektar lahan tanah yang termasuk sebagai program reforma agraria.
"Di dalam reforma agraria itu tidak semuanya alokasi tanah, ada juga daerah transmigran yang selama ini tidak terselesaikan penyerahan dari kehuatanan belum tersertifikasi, itu akan disertifikasi. Ditambah dengan 80 jutaan tanah rakyat yang belum tersertifikasi, kemudian mungkin kira-kira 4,5 juta hektar realokasi lahan," tambahnya.
Dari lokasi-lokasi lahan redistribusi aset, nantinya akan menjadi perhutaan sosial yang mana bisa dimanfaatkan kepada masyarakat tapi bukan sebagai pemberian kepemilikan. Misalnya, ada lahan 200 hektar untuk 60 kepala keluarga yang bisa dimanfaatkan sebagai bercocok tanam.
"Kalau namanya milihnya cabai ya cabai, kalau pilihnya melon ya melon, tapi mereka diberikan hak mengusahakannya beberapa tahun, misalnya 5 tahun, belum diputuskan berapa tahun, kami masih mempelajari, kalau hasilnya baik boleh diperpanjang," jelasnya.
Tidak hanya bercocok tanam, pemanfaatan lahan perhutaan sosial juga bisa untuk bangunan seperti koperasi hingga pondok pesantren. Namun, khusus pemanfaatan perhutanan sosial, pemerintah juga akan menyiapkan pasar untuk menyerap hasil tanam masyarakat.
"Itu akan bikin aturan mainannya yang baik dan benar, kita berbicara data, tidak bisa orang tiba-tiba datang. Kita bicara data sekaligus pengawasan, bukan hanya pengawasan, kalau orang berusaha harus ada yang membelinya, kalau enggak ada repot lagi, sampai pemasarannya," kata Darmin.
Di tempat yang berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, 12,7 juta lahan hutan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat miskin menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Itu redistribusi hutan diberikan akses, jadi kalau ada kawasan hutan luasnya 12,7 juta hektar bisa dikelola nanti, jadi seperti hak pengelolaan oleh masyarakat, itu yang punya wewenang menteri kehutanan," kata Sofyan.
Kalau program di Kementerian ATR, kata Sofyan, sertifikasi lahan masyarakat dan redistribusi lahan.
"Jadi yang 12,7 juta hektar itu nanti dikelola masyarakat dan bukan untuk dijual, bukan untuk menjadikan hak milik, akses saja," tukasnya. (ang/ang)