lantas, apakah benar perusahaan outsourcing 'memotong' gaji karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja?
Ketua Bidang Data dan Sertifikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Anta Ginting, mengatakan perusahaan alih daya tidak memotong gaji karyawan yang disalurkannya. Diungkapkannya, perusahaan penyalur hanya menerima fee dari perusahaan pengguna tenaga kerja yang memang dibayar rutin setiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendapat gaji sesuai UMP, perusahaan outsourcing juga diwajibkan membayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini lantaran pekerja alih daya merupakan karyawan dari perusahaan outsourcing, bukan perusahaan yang jadi pengguna tenaga kerja.
Lanjut dia, karyawan outsourcing juga bisa berpeluang jadi karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Paling tidak, kata Anta, pasca selesai kontrak yang maksimal dibatasi 3 tahun, karyawan alih daya sudah memiliki keterampilan dan pengalaman kerja untuk melamar di perusahaan lain.
"Banyak posisi manajer itu dulunya karyawan outsourcing. Karena memang outsourcing ini bukan permanen, dia dibatasi kontrak 2 kali untuk 3 tahun. Setelah dapat pengalaman dan keterampilan, karyawan bisa ke perusahaan lain," ujar Anta.
Diungkapkannya, dengan regulasi yang ada saat ini, tenaga kerja alih daya juga hanya untuk bidang jasa tak langsung seperti kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan (catering), pengamanan (security), pertambangan dan perminyakan, serta angkutan.
Diakuinya, memang ada perusahaan berlabel outsourcing yang nakal. Dalam hal ini tidak membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP atau kontrak yang melanggar UU Ketenagakerjaan.
"Ini yang harus diawasi, dalam hal ini harus ada pengawasan yang lebih ketat atau penambahan pengawas dari dinas-dinas ketenagakerjaan pada perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja nakal itu. Kalau di anggota kami, saya pastikan sudah sesuai," tandas Anta. (idr/dna)