LRT Jabodebek Akhirnya Dibangun Pakai Duit APBN

LRT Jabodebek Akhirnya Dibangun Pakai Duit APBN

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 22 Mei 2017 15:33 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pembangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) akhirnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Landasan hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet yang dikutip detikFinance, Senin (522/5/2017), aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Disebutkan dalam Perpres bahwa Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan oleh Adhi Karya.

"Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung," bunyi Pasal 3 ayat (5) Perpres ini.

Pembayaran dilaksanakan melalui anggaran belanja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Khusus yang berasal dari Kemenhub, maka pembayarannya bisa sekaligus maupun bertahap. Kementerian Keuangan telah memberikan persetujuan kontrak tahun jamak.


"Untuk pengalokasian anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 7A ayat (2) Perpres ini.

Sedangkan untuk KAI, ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana.

Pendanaan untuk KAI melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri serta penerbitan obligasi dan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral dan pendanaan lainnya.

"Dalam hal Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud, perhitungan besaran subsidi/bantuan mempertimbangkan seluruh pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan penugasan," bunyi Pasal 8C ayat (2) Perpres No. 49 tahun 2017 itu.

KAI dan Adhi Karya atau badan usaha lainnya bisa membentuk anak perusahaan atau perusahaan patungan untuk menjalankan sarana dan prasarana. (mkj/hns)

Hide Ads