Perusahaan Telat atau Tidak Beri THR, Ini Sanksinya

Perusahaan Telat atau Tidak Beri THR, Ini Sanksinya

Muhammad Iqbal - detikFinance
Selasa, 23 Mei 2017 13:40 WIB
Foto: Ari Saputra
Cilegon - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan kata lain, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Lantas, apa sanksinya jika perusahaan telat atau tidak membayar THR? Hanif menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.

"Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar," ujarnya di Kota Cilegon, Selasa (23/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.


Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanif meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

"Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya," katanya.

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Hanif, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR baik di kementerian maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Kita akan buat posko THR. Jadi baik di kementerian maupun di daerah-daerah. Di provinsi, kabupaten/kota, di dinas tenaga kerjanya," pungkas Hanif. (hns/hns)

Hide Ads