Berdasarkan hasil audit BPK terhadap 84 (K/L) yang diperiksa, terdapat 73 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) yang mendapat predikat WTP, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat WTP.
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperuntukkan kepada 8 LKKL atau 9%, dan yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) alias disclaimer sebanyak 6% LKKL atau 7%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kita boleh senang namun tidak boleh puas atas apa yang sudah kita capai," kata Darmin di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Darmin menyebutkan, capaian LKKP tahun 2016 yang mendapat opini WTP harus dipertahankan, terlebih lagi masih ada rekomendasi temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti oleh K/L.
"Biasanya tugas mempertahankan atau bahkan memperbaiki itu lebih susah daripada mencapainya. Oleh karena itu, mari kita siap-siap untuk menjaga ketekunan dan kecermatan kita di dalam pelaksanaan keuangan negara," tandasnya.
Kementerian Perhubungan Raih WTP
Kemenhub Raih WTP Foto: Ardan Adhi Chandra |
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi salah satu instansi yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi berharap opini WTP dari BPK dapat dipertahankan hingga tahun berikutnya. Pasalnya, ini merupakan kali ketiga sejak 2013 lalu Kemenhub mendapatkan opini WTP, sebelumnya di 2011 dan 2012 mendapatkan opini WDP.
"Seluruh jajaran Kementerian Perhubungan terus berkomitmen dan diharapkan langkah yang diambil bisa mengoptimalkan kualitas Kementerian Perhubungan, wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat terus didapat di periode selanjutnya," kata Budi dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2016 di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Opini WTP BPK terhadap LHP Kemenhub bukan berarti seluruh laporan keuangan sudah jelas. Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Permasalahan dari hasil temuan, pengelolaan PNBP, penganggaran belanja belum sesuai ketentuan. Selain itu masih ada temuan potensi dan pemanfaatan aset serta denda yang belum dikenakan," ujar Budi.
Dalam hal ini, Kemenhub akan bertindak cepat dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub antara lain dengan mengadakan pelatihan di satuan kerja hingga melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran.
"Mengadakan pelatihan kantor satker terkait penatausahaan PNBP dan persediaan aset tetap, meningkatkan fungsi pengawasan APIP, melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran, serta memberikan sanksi kepada pihak terkait yang lalu dalam melaksanakan tugas dan fungsi," ujar Budi. (mkj/mkj)












































Kemenhub Raih WTP Foto: Ardan Adhi Chandra