"Opini terbaik itu bukan berarti tidak ada masalah. Lihatlah nanti apa saja yang menjadi catatan dari BPK di dalam laporan keuangan kita masing-masing," kata Darmin di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
BPK telah mencatat beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing K/L pada LKPP tahun 2016. Berdasarkan catatan BPK, rekomendasi temuan yang pertama mengenai integrasi sistem informasi pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di tingkat K/L dan tingkat BUN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima, peningkatan peran aparat pengawasan intern pemerintah. Keenam, mengenai, penetapan mekanisme pengendalian atas DAK. "Kementerian dan Lembaga punya catatan itu yang harus ditindaklanjuti. Menurut aturan itu harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah kita terima," tambahnya.
Dengan demikian, Mantan Dirjen Pajak ini mengimbau kepada seluruh K/L untuk mencermati satu persatu permasalahkan yang telah dicantumkan oleh BPK pada laporan keuangannya masing-masing. Menurut Darmin, tindak lanjut atas temuan rekomendasi BPK menjadi penting, apalagi bagi K/L yang laporan keuangannya belum mendapat opini WTP.
"Saya juga mewakili kementerian non lembaga, bahwa arti penting hasil pemeriksaan BPK pada saat kita menindaklanjuti rekomendasi. Tindak lanjut tersebut bisa dimanfaatkan oleh sistem informasi, pemantauan tindak lanjut. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kami mendukung dilakukan penyempurnaan MoU dan akses data dalam rangka e-audit. Sehingga pemeriksa BPK dapat memantau data keuangan secara periodik. Mudah-mudahan sinergi pemerintah dan BPK berjalan semakin baik," tutupnya. (mkj/mkj)











































