Anggota BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, saat ini BPK sudah memiliki Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang dilengkapi dengan whistleblowing system. Dengan begitu seluruh pihak bisa melaporkan ke MKKE jika menemukan pejabat BPK yang melakukan penyelewengan.
"Kami punya MKKE, kami punya whistleblowing system. Silakan laporkan dan pasti ditindak lanjuti, ini khususnya berkaitan masalah suap," tuturnya di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menegaskan, MKKE sangat tegas terhadap seluruh pegawai BPK termasuk anggotanya. Mereka sejatinya juga dilarang untuk memberikan bantuan teknis kepada pihak terperiksa dengan ancaman pemberhentian.
"Menyampaikan technical assistance saja itu diberhentikan. Jadi kalau saya menyampaikan bantuan teknis mengenai pengelolaan negara itu pelanggaran kode etik, ancamannya diberhentikan," imbuhnya.
Agung mengakui, peran BPK sangatlah penting bagi negara Indonesia. Sebab lembaga ini memberikan opini profesional atas laporan keuangan seluruh kementerian dan lembaga yang menggunakan uang negara.
"Kalau kita beri opini kepada satu entitas atas kewajaran informasi atas laporan keuangan, satu indikator good governance ada disitu. Dia transparan dan akuntable, sudah tentu ini jadi bagian untuk mengembalikan kepercayan kita membangun trust kita," terangnya. (mkj/mkj)











































