Pengadaan kapal memang menjadi persoalan utama, akan tetapi ada beberapa hal lain yang menjadi sorotan BPK.
"Tadi kan saya sudah paparkan masalahnya bukan hanya masalah kapal itu. Banyak juga masalah lain yang tidak terungkap (di media)," ungkap Rizal di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (29/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan lain yang dimaksud adalah beberapa pengadaan barang dan utang. BPK juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi kewenangan KKP. Nilainya Rp 5,07 miliar yang bersumber dari pendapatan jasa tambat, labuh dan kebersihan di pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Tahun Anggaran 2016.
Khusus untuk pengadaan kapal, disebutkan transaksi belanja barang dengan nominal Rp 209 miliar. KKP melakukan pembelian kapal sebanyak 756 unit untuk tahun anggaran 2016, namun realisasinya saat BAST (Berita Acara Serah Terima) hanya 48 unit.
"Iya itu kan penilaian laporan kami kan untuk KKP itu sangat kuat. Kita sudah melakukan juga namanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu makanya kita tahu kapal itu seperti itu," paparnya. (mkj/dna)