Pemberian gaji ke-13 dan khusus THR yang baru diterapkan 2 tahun belakangan ini memiliki beberapa tujuan. Salah satunya demi meningkatkan kesejahteraan bagi para PNS.
"Maksud pemberian gaji/penghasilan ketigabelas dan pemberian tunjangan hari raya adalah meningkatkan kesejahteraan," kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwanto menyebutkan, yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
"Ini sebagai wujud apresiasi pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan Negara," tambahnya.
Besaran THR yang didapatkan PNS ini besarannya sama dengan gaji pokok dalam satu bulan, sedangkan untuk gaji ke-13 besarannya satu bulan penghasilan PNS termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lainnya.
Diketahui, realisasi dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun. (mkj/mkj)