Bisakah Harga Gula Pasir Turun Jadi Rp 12.500/Kg?

Bisakah Harga Gula Pasir Turun Jadi Rp 12.500/Kg?

Muhammad Idris - detikFinance
Minggu, 02 Jul 2017 16:00 WIB
Ilustrasi Gula Pasir (Foto: thinkstock)
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan harga acuan untuk gula pasir konsumsi sebesar Rp 12.500/kg. Patokan harga ini berlaku baik di pasar modern, maupun pasar tradisional, sebagai pengendalian harga dan inflasi.

Haji Ari, salah seorang pedagang sembako Pasar Klender, Jakarta Timur, mengatakan pedagang kesulitan menjual gula pasir dengan harga patokan tersebut, lantaran harga gula sudah mahal sejak dari distributor.

Selain itu, kata Ari, pedagang juga harus menambah sejumlah ongkos sebelum gula dijual secara eceran konsumen. Saat ini, dirinya menjual gula pasir yang sudah dibungkus dalam kemasan plastik bening seharga Rp 14.000/kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau jual Rp 12.500/kg ya susah. Kita beli dari agen saja sudah mahal. Belum harus saya bungkus, beli plastik, ongkos angkut, isi kadang ada yang kurang atau bocor, jadi saya jual Rp 14.000/kg. Tergantung harga kulakan juga, bisa juga saya jual Rp 13.000/kg, tapi beda merk gula," ungkap Ari ditemui di losnya, Minggu (2/7/2017).

Diungkapkannya, dirinya kulakan salah satu merk gula seharga Rp 585.000 untuk satu karung gula berisi 50 kg. Sehingga harga dari agen sebesar Rp 11.700/kg.

"Itu sudah untungnya tipis. Jadi enggak balik modal kalau jual Rp 12.500," ucap Ari.

Dia melanjutkan, seringkali pula berapa pembeli menanyakan terkait pemberitaan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir konsumsi oleh pemerintah sebesar Rp 12.500/kg.

"Karena berita di TV katanya harga gula pasir Rp 12.500/kg. Ya kita sendiri sulit jual segitu, kalau harga di agen masih mahal. Mungkin bisa, kalau merk yang lain yang kualitasnya mungkin beda," kata Ari.

Rifai, pedagang sembako Pasar Klender lainnya menuturkan hal yang sama. Harga gula pasir di pasar tradisional bisa turun dengan sendirinya jika ada penurunan harga dari distributor.

"Daripada buat harga acuan, lebih baik bagaimana harga di agen itu bisa turun. Namanya pedagang harganya menyesuaikan dari agen, naik ya naik, turun ya turun," ucap Rifai.

Seperti diketahui, dalam aturan Permendag Nomor 5 Tahun 2017 diatur harga 9 komoditas di tingkat konsumen yakni gula Rp 12.500/kg. Komoditas lainnya yakni beras medium dengan harga Rp 9.500/kg, jagung Rp 4.000/kg, kedelai lokal Rp 9.200/kg dan impor Rp 6.800/kg, minyak goreng curah Rp 10.500/liter dan minyak goreng kemasan Rp 11.000/liter.

Kemudian diatur pula bawang merah Rp 32.000/kg, daging ayam ras Rp 32.000/kg, dan telur ayam ras Rp 22.000/kg. Sementara untuk jenis daging sesuai kualitas yakni daging beku Rp 80.000/kg, daging sapi segar jenis paha depan Rp 98.000/kg, paha belakang Rp 105.000/kg, lamur Rp 80.000/kg, serta tetelan Rp 50.000. (idr/dna)

Hide Ads