Berlokasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pemerintah Indonesia dan Swiss hari ini mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan AEOI. Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann.
Joint Declaration tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) daIam rangka implementasi AEOl, untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini langkah yang baik. Sebenarnya kita enggak perlu signing satu demi satu, dulu kita signing 68 negara yurisdiksi sama OECD simultan, ada beberapa negara yang otomatis simultan. Tapi ada beberapa negara yang harus ada klausul khusus misalnya Swiss," jelas dia.
Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari rekening Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini tersimpan rapi di Swiss.
"Saya rasa kalau dari potensi kita akan terus menggali dan saya yakin dengan adanya AEoI akan semakin terlihat berapa memang potensi dari potensi perpajakan dan penerimaan yang berasal dari WP Indonesia yang selama ini belum dismapaikan," kata Sri Mulyani di.
Berdasarkan hasil program pengampunan pajak, Sri Mulyani memastikan, harta orang Indonesia mayoritas masih banyak disimpan di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Hong Kong, dibandingkan dengan Swiss.
Meski demikian, kata Sri Mulyani, dengan adanya kerja sama dengan Swiss menandakan tempat atau negara yang selama ini sebagai lokasi persembunyian dari berbagai kewajiban perpajakan telah sepakat untuk transparansi.
"Ini berarti pootensi bagi negara berkembang yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan akses informasi terhadap wajib pajak (WP) yang secara mudah melakukan penghindaran atau penutupan kewajiban pajak," kata dia.
Diketahui, berdasarkan data tax amnesty dana repatriasi dari Swiss jumlanya mencapai Rp 1,56 triliun dan deklarasinya sebesar Rp 5,64 triliun. Sedangkan Hong Kong dana repatriasinya mencapai Rp 16,31 triliun dengan dana deklarasi luar negerinya mencapai Rp 58,15 triliun. Sedangkan Macau tidak ada repatriasi yang masuk tetapi total deklarasinya Rp 134 miliar. (wdl/ang)