Batas Gaji Bebas Pajak di Jepang, Inggris Hingga AS Tak Setinggi RI

Batas Gaji Bebas Pajak di Jepang, Inggris Hingga AS Tak Setinggi RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2017 14:50 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Kebijakan penetapan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diterapkan Indonesia membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup heran. Batas yang ditetapkan terbukti sangat tinggi, sementara rasio pajak masih rendah.

Jika dibandingkan negara-negara maju sekalipun, Jepang, Inggris, Perancis, Norwegia, Belgia, Amerika Serikat hingga Kanada, batas PTKP di Indonesia cukup tinggi. Ini menandakan pemerintah mengurangi pembayar pajak tanpa ada penghitungan yang jelas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk melakukan kajian formula baru soal penetapan batas PTKP Indonesia yang dianggap tinggi. Batas gaji bebas pajak di Indonesia saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Danny Darussalam Tax Center (DDTC), PTKP Indonesia sebesar 0,80 kali pendapatan per kapita. Sedangkan negara-negara maju, seperti Jepang hanya 0,79 kali pendapatan per kapita, Inggris 0,37 kali pendapatan per kapita, Perancis 0,30 kali pendapatan per kapita.

Lalu, Norwegia 0,23 kali pendapatan per kapita, Belgia 0,19 kali pendapatan per kapita. Bahkan dengan Amerika Serikat besarannya jauh sekali, negara adidaya tersebut hanya 0,11 kali dari pendapatan per kapita, sedangkan Kanada hanya 0,03 kali pendapatan per kapita.

Adapun, pendapatan per kapita yang dipergunakan adalah menggunakan purchasing power parity alias pendapatan yang sudah disesuaikan dengan daya beli dan inflasi.

"Dengan data itu, nilai batasan PTKP terhadap pendapatan per kapita Indonesia justru berada di atas negara maju," kata Pengamat Pajak dari DDTC, Darussalam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut Darussalam, kecilnya batasan PTKP di negara-negara maju tersebut menunjukan bawah tax base-nya lebih luas jika dibandingkan dengan Indonesia.

"Artinya, sebenarnya cukup banyak penerimaan yang bisa digali namun tidak dipungut karena ada batasan tersebut," tutup dia. (mkj/mkj)

Hide Ads