Kajian dilakukan lantaran batas gaji bebas pajak Indonesia salah satu yang tinggi di Asia Tenggara. Batas PTKP yang diterapkan saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 5,4 juta per bulan.
Kajian yang tengah dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan dengan beberapa opsi, salah satunya menyesuaikan dengan UMP. Kebijakan batas PTKP saat ini berlaku secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, jika nantinya PTKP dinaikkan maka basis pajak atau kemampuan pajak mengalami peningkatan.
"Jangan salah nih. PTKP diturunkan berarti daya bayar pajaknya meningkat. Berartikan ada porsi yang dikenakan pajak lebih pada saat PTKP turun, kalau PTKP naik berarti ada daya beli meningkat," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sejak 2016, batas PTKP di Indonesia menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per bulan. Tujuannya, agar daya beli masyarakat meningkat, namun di sisi lain basis pajak di Indonesia menurun.
Jika nantinya penyesuaian batas gaji bebas pajak diturunkan, maka daya beli masyarakat akan terdampak lantaran ada porsi dari penghasilannya yang dialokasikan terkena pajak.
Meski demikian, Hadiyanto memastikan, bahwa kajian penyesuaian batas PTKP dilakukan secara komperhensif dan tepat untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi, investasi, dan seterusnya, tentu memperhatikan daya beli masyarakat, sektor usaha mikro, jadi lengkap deh," tutup dia. (mkj/mkj)