Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyesuaian PTKP untuk mengejar setoran pajak. Sejak 2015, pemerintah melakukan penyesuaian PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,02 juta per bulan.
Kemudian di 2016, pemerintah menaikkan kembali besaran PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken pun enggan menjabarkan lebih jauh mengenai kajian besaran PTKP yang tengah dilakukan jajarannya. Ken masih perlu mendiskusikannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani malam ini.
"Enggak, saya laporkan ke Bu Menteri dulu, ntar malam," ujar Ken.
Ken juga setuju dengan pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang menginginkan besaran PTKP tidak diturunkan karena dikhawatirkan bisa mengurangi daya beli masyarakat. Pasalnya, kata Ken, PTKP di bawah Rp 50 juta per tahun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
"Kita kaji, kalau daya beli tadi, masyarakat kalau berdasarkan World Bank, yang punya penghasilan Rp 50 juta per tahun ke bawah itu hanya digunakan untuk konsumsi bahan pokok. Jadi enggak ada tax-nya, jangan takut," ujar Ken.
Penetapan besaran PTKP yang baru akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, Ken enggan mengatakan apakah PTKP akan dinaikkan atau diturunkan.
"Bukan menurunkan atau menaikkan, kita kaji itu bukan dalam untuk menurunkan atau menaikkan, bukan. Kalau saya sih masih kaji lah," tutur Ken.
(mkj/mkj)