DJP Masih Kaji Soal Batas Gaji Bebas Pajak RI yang Ketinggian

DJP Masih Kaji Soal Batas Gaji Bebas Pajak RI yang Ketinggian

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 23 Jul 2017 18:05 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diterapkan Indonesia saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dengan demikian, mereka yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyesuaian PTKP untuk mengejar setoran pajak. Sejak 2015, pemerintah melakukan penyesuaian PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,02 juta per bulan.

Kemudian di 2016, pemerintah menaikkan kembali besaran PTKP menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih mengkaji lagi. Soal itu nanti ya, kita kaji lagi," kata Ken di Puang Oca Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (23/7/2017).


Ken pun enggan menjabarkan lebih jauh mengenai kajian besaran PTKP yang tengah dilakukan jajarannya. Ken masih perlu mendiskusikannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani malam ini.

"Enggak, saya laporkan ke Bu Menteri dulu, ntar malam," ujar Ken.

Ken juga setuju dengan pernyataan Menko Perekonomian Darmin Nasution yang menginginkan besaran PTKP tidak diturunkan karena dikhawatirkan bisa mengurangi daya beli masyarakat. Pasalnya, kata Ken, PTKP di bawah Rp 50 juta per tahun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

"Kita kaji, kalau daya beli tadi, masyarakat kalau berdasarkan World Bank, yang punya penghasilan Rp 50 juta per tahun ke bawah itu hanya digunakan untuk konsumsi bahan pokok. Jadi enggak ada tax-nya, jangan takut," ujar Ken.


Penetapan besaran PTKP yang baru akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun, Ken enggan mengatakan apakah PTKP akan dinaikkan atau diturunkan.

"Bukan menurunkan atau menaikkan, kita kaji itu bukan dalam untuk menurunkan atau menaikkan, bukan. Kalau saya sih masih kaji lah," tutur Ken.

(mkj/mkj)

Hide Ads