Adapun anggaran Kementerian Keuangan, yang semula Rp 40,77 triliun mengalami perubahan sebesar Rp 232,7 miliar yang terdiri dari efisiensi (self blocking) sebesar Rp 363,6 miliar, realokasi BA BUN sebesar Rp 99,6 miliar, pengunaan PNBP sebesar Rp 10,9 miliar, serta PHLN, PHDN, dan SBSN sebesar Rp 20,4 miliar. Anggaran perubahan Kemenkeu pun berubah menjadi Rp 40.54 triliun.
Sedangkan anggaran untuk Kementerian PPN/Bappenas, yang semula sebesar Rp 1,36 triliun mengalami perubahan Rp 1,8 miliar yang terdiri dari efisiensi sebesar Rp 49,2 miliar, serta PHLN, PHDN, dan SBSN sebesar Rp 47,3 miliar. Anggarannya pun berkurang menjadi Rp 1,358 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggaran BPKP yang semula Rp 1,43 triliun berubah menjadi Rp 1,42 triliun setelah penghematan (self blocking) Rp 10 miliar.
"Kami akan beri keyakinan bahwa pemotongan anggaran Kemenkeu tidak akan mempengaruhi kinerja. Pada dasarnya kami akan meneliti belanja di masing-masing unit. Kami lihat memang ada yang bisa dipotong terutama belanja operasional barang yang tidak akan mempengaruhi kinerja secara langsung," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7/2017).
"Maka di masing-masing unit, sudah diidentifikasi dan kami lihat tren selama 4 tahun terakhir ini, jadi bisa dijustifkasi kenaikkannya dan itu sesuai prioritas yang kami lakukan," tandasnya. (mkj/mkj)