Eks Karyawan AP I Demo Tuntut Tunjangan Hari Tua di Kementerian BUMN

Eks Karyawan AP I Demo Tuntut Tunjangan Hari Tua di Kementerian BUMN

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2017 12:30 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Puluhan eks karyawan PT Angkasa Pura I (Persero) hari ini melakukan demonstrasi di depan Kementerian BUMN, Jakarta Pusat. Puluhan eks karyawan AP I menuntut embayaran Tunjangan Hari Tua (THT) dari BUMN pengelola bandara tersebut.

Ada 603 eks karyawan AP I yang kini menjadi petugas Air Traffic Service (ATS) di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav). Para pekerja ATS awalnya tergabung dalam PT Angkasa Pura I dan II dan terjadi pemisahan antara ATS dan pengelolaan bandara.

Para eks karyawan AP I yang kini pindah ke Airnav meminta pembayaran THT yang maksimal dibayarkan 1 bulan setelah diberhentikan dengan hormat pada 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Eks Karyawan AP I Abidin Haju mengungkapkan, sampai saat ini AP I belum juga membayarkan THT kepada 603 eks karyawannya yang diperkirakan senilai Rp 71 miliar.

"Setelah dihitung harusnya Rp 71 miliar tapi dikelola yayasan (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I) dananya hanya Rp 31 miliar," jelas Abidin di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Sebelumnya pada Januari 2017 lalu, Kementerian BUMN telah memutuskan risalah rapat yang meminta penyelesaian hak-hak eks karyawan AP I diselesaikan paling lambat 31 Januari 2017.

Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary Angkasa Pura I Israwadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemberhentian dengan paksa kepada pekerja AP I seperti yang dituduhkan. AP I mengalihkan 361 pegawai yang 208 diantaranya adalah pegawai Air Traffic Controller (ATC) yang telah tersebar disekitar 50 bandara di Indonesia dari Banda Aceh sampai Merauke.
Eks Karyawan AP I Demo Tuntut Tunjangan Hari Tua di Kementerian BUMNFoto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance

Hak-hak kepegawaian pegawai Angkasa Pura I yang dialihkan dan masa kerja mereka terus diperhitungkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang dibuat dan disepakati.

"Ini kan karena di-spin off (dipindahkan), malah tadinya fungsi ATC di AP I sama AP II, terus dari itu dibentuk perusahaan baru Perum Airnav. Perum Airnav itu kan dia harus dioperasionalkan dengan SDM yang ada, dialihkan jadi pegawai kita yang tadinya di AP I dialihkan, bukan diberhentikan," kata Israwadi kepada detikFinance.

Pihaknya menambahkan, dana THT untuk para pegawai AP I dikelola oleh YAKKAP. Dana tersebut juga sudah dipisahkan dalam satu akun khusus sehingga siap dicairkan kapan saja.

"Jadi uangnya sekarang itu sudah kami buat akun sendiri enggak tercampur dengan yang lain," ujar Israwadi.

Direktur Personalia dan Umum Angkasa Pura I, Adi Nugroho, dalam keterangannya juga menegaskan bahwa dana THT untuk eks karyawan AP I sebesar Rp 31 miliar sudah disiapkan khusus.

"Untuk dana THT pegawai AP I yang dialihkan telah disiapkan oleh management pada account terpisah dan siap dicairkan kapan saja sebesar Rp 31 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu KEP No: 86/KP.07.01/2012," ujar Adi Nugroho.

Pihaknya berharap permasalahan dengan pegawai AP I yang dialihkan ke Perum LPPNPI (Airnav) ini dapat diselesaikan melalui ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, tanpa melalui cara-cara yang menimbulkan kegaduhan.

"Jika tidak terjadi kesepakatan, kami menyarankan penyelesaian permasalahan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," tambah Adi Nugroho. (ang/ang)

Hide Ads