Dari total anggaran pengelolaan subsidi, khusus anggaran subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 89,7 triliun atau membengkak sebesar Rp 12,4 triliun dari APBN 2017 yang sebesar Rp 77,3 triliun.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pengubahan anggaran subsidi energi berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran subsidi energi yang sebesar Rp 89,7 triliun terdiri dari subsidi BBM dan elpiji 3 kg sebesar Rp 44,48 triliun, dan subsidi listrik sebesar Rp 45,37 triliun. Jika dibandingkan dengan APBN tahun ini, keduanya mengalami kenaikan yaitu subsidi BBM dan elpiji 3 kg sebesar Rp 32,3 triliun, dan subsidi listrik Rp 45,0 triliun.
"Tapi itu kan masih lihat audit, audit yang menentukan apakah itu kelebihan atau kekurangan," jelas dia.
Sementara itu, dalam kesepakatan RUU tentang APBNP 2017 menjadi UU terdapat beberapa catatan terkait dengan anggaran subsidi energi.
Pertama, agar pemerintah menggunakan data yang valid dan sumber daya yang tunggal untuk semua penyaluran program subsidi energi, subsidi non energi, maupun bantuan sosial.
Kedua, Pemerintah juga harus berupaya berkomitmen untuk melaksanakan program subsidi gas LPG tabung 3 kg secara tertutup, sehingga kegagalan di tahun 2017 tidak terjadi lagi.
Ketiga, diharapkan pemerintah mensosialisasikan dan menyediakan gas LPG tabung 5,5 kg sehingga penyaluran subsidi gas LPG tabung 3 kg dapat tepat sasaran.
Keempat, pemerintah harus terus berupaya agar penyaluran subsidi tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Kelima, berharap agar pemerintah memberikan sosialisasi tentang kebijakan tarif listrik kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial. (mkj/mkj)