Ini terjadi sejak para pedagang mendapat informasi soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan yang mengatur beras jenis premium maupun medium ditetapkan Rp 9.000/kg. Pedagang pemasok beras ke Pasar Cipinang mengaku bakal rugi kalau beras dijual Rp 9.000 kilogram.
Alhasil, pedagang di Pasar Cipinang hanya menghabiskan stok beras yang tersisa. Mari contohnya, dalam 5 hari ini ia hanya menjual sisa stok 5 ton beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stok sekitar 5 ton. Biasanya beras masuk 10 ton," kata Mari, pedagang beras di PIBC, kepada detikFinance, Jumat (28/7/2017).
![]() |
Mari membeli beras dari sentra beras seperti Karawang dan Indramayu, Pamanukan, dan juga ada yang dari Bekasi.
"Sejak Senin belum ada yang mask dari Karawang, Bekasi, Karangsinom, Pamanukan," terang Mari.
Setali tiga uang, Iman, pedagang beras di PIBC menuturkan kondisi serupa. Ia mengaku pasokan terakhir masuk ke PIBC adalah minggu kemarin. Hal tersebut membuat sisa stoknya tinggal sekitar 50 ton dari biasanya sekitar 70 ton.
"Dari daerah emang enggak ada masuk. Harusnya ada," tutur Iman.
![]() |
Ia mengatakan beras yang dijualnya adalah sisa stok sejak minggu lalu. Ini karena pemasok beras ke Cipinang dari Karangsinom, Indramayu, menghentikan sementara kiriman mereka.
"Katanya beras itu dipatok harga jualnya. Sudah 5 hari ini enggak ada masuk. Cuma sisa stok aja," terang Iman.
![]() |
Sebelumnya, menurut Suyitno, pemasok beras dari Karangsinom, Indramayu, ia terpaksa menghentikan pengiriman beras lantaran tidak ingin menanggung rugi akibat Permendag 47 tersebut. Suyitno mengaku telah menghentikan pengiriman sekitar 50-100 truk atau setara dengan 500-1.000 ton beras dari Karangsinom ke Cipinang.
"Iya benar (dihentikan). Ini kan penjualan dihitungnya rugi. Dari pada rugi mending istirahat dulu saja. Harga beras turun (Rp 9.000), beli gabahnya saja mahal," kata Suyitno kepada detikFinance, Rabu (26/7/2017). (hns/hns)