"Ada sedikit kegelisahan, sehingga masuknya beras hanya 1.800 ton per hari dari yang biasanya 3.000 ton akibat berbagai kekhawatiran. Tadi dalam diskusi, tidak usah ada keresahan lagi. Kalau dipersoalkan mengenai harga eceran tertinggi di Permendag, itu belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan," ujar Enggartiasto di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (27/7/2017).
Untuk itu, ia menegaskan kepada seluruh pedagang hingga ke pengepul dan petani agar tak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya. Pasalnya, kini peraturan kembali ke dalam Permendag sebelumnya, dan tak lagi mengatur harga beras seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri pada Senin besok akan membahas kembali mengenai aturan HET yang segera direvisi. Proses perumusan ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku usaha dari berbagai golongan dan daerah.
Mengenai kapan peraturan tersebut akan rampung, En menyatakan akan sesegera mungkin, namun dengan pertimbangan yang matang sehingga tak lagi meresahkan masyarakat dan membuat pasar bergejolak.
"Kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah. Tetapi sebelum pemerintah mengeluarkan aturan, maka kita akan perdebatkan dan diskusikan dulu sampai kita ada kesepakatan. Penggiling itu, yang kecil sampai besar, itu harus duduk bareng karena mereka berbeda kepentingan. Petani juga di Aceh sampai Jawa beda kepentingan. Kemudian pedagang juga. Kita mengakomodir itu semua dan itu terurai," pungkas Enggar.