Aturan Harga Beras Rp 9.000/Kg Batal, Mendag: Agar Tak Resah

Aturan Harga Beras Rp 9.000/Kg Batal, Mendag: Agar Tak Resah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2017 19:05 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita telah resmi mencabut aturan penetapan harga pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen yang ada dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2017. Aturan ini dibatalkan menyusul terjadinya gejolak dan keresahan di pasar yang berujung pada terhentinya pasokan beras ke pasar Induk Beras di Cipinang.

"Ada sedikit kegelisahan, sehingga masuknya beras hanya 1.800 ton per hari dari yang biasanya 3.000 ton akibat berbagai kekhawatiran. Tadi dalam diskusi, tidak usah ada keresahan lagi. Kalau dipersoalkan mengenai harga eceran tertinggi di Permendag, itu belum diundangkan sehingga itu tidak diberlakukan," ujar Enggartiasto di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (27/7/2017).


Untuk itu, ia menegaskan kepada seluruh pedagang hingga ke pengepul dan petani agar tak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya. Pasalnya, kini peraturan kembali ke dalam Permendag sebelumnya, dan tak lagi mengatur harga beras seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak usah ada kekhawatiran, dan yang berlaku adalah harga acuan Permendag 27," kata pria yang akrab disapa Enggar itu.

Pemerintah sendiri pada Senin besok akan membahas kembali mengenai aturan HET yang segera direvisi. Proses perumusan ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku usaha dari berbagai golongan dan daerah.


Mengenai kapan peraturan tersebut akan rampung, En menyatakan akan sesegera mungkin, namun dengan pertimbangan yang matang sehingga tak lagi meresahkan masyarakat dan membuat pasar bergejolak.

"Kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah. Tetapi sebelum pemerintah mengeluarkan aturan, maka kita akan perdebatkan dan diskusikan dulu sampai kita ada kesepakatan. Penggiling itu, yang kecil sampai besar, itu harus duduk bareng karena mereka berbeda kepentingan. Petani juga di Aceh sampai Jawa beda kepentingan. Kemudian pedagang juga. Kita mengakomodir itu semua dan itu terurai," pungkas Enggar.

(hns/hns)

Hide Ads