Ratusan Pekerja JICT Mogok Kerja Lagi Minta Bonus

Ratusan Pekerja JICT Mogok Kerja Lagi Minta Bonus

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2017 08:40 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) JICT melakukan aksi mogok kerja hari kedua. Aksi ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB di depan kantor JICT, Jakarta Utara dan sudah dihadiri oleh sebagian pegawai JICT.

Para pekerja yang ikut dalam mogok kerja hari ini mengenakan seragam JICT berwarna biru. Mereka berkumpul sejak pagi di halaman parkir JICT, lobi kantor, hingga pelataran masjid JICT.

"Mogok pekerja merupakan reaksi atas wanprestasi kesepakatan oleh direksi terhadap hak pekerja akibat uang sewa ilegal perpanjangan kontrak jilid II," kata Sekretaris Jenderal SPJICT, Firmansyah, di Kantor JICT, Jakarta Utara, Jumat (3/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan Pekerja JICT Mogok Kerja Lagi Minta BonusFoto: Ardan Adhi Chandra


JICT merupakan perusahaan patungan antara Pelindo II dengan HPI yang merupakan anak usaha dari Hutchison Whampoa Limited (HWL) yang merupakan kelompok usaha milik orang terkaya di Asia, Li Ka-shing.

JICT merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Pelindo II 48,9%, Koperasi Pegawai 0,10%, dan Hutchison Port Holding (HPH) 51%.



Sejak pagi, tampak beberapa aparat kepolisian dan petugas keamanan berjaga di kantor JICT. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ratusan Pekerja JICT Mogok Kerja Lagi Minta BonusFoto: Ardan Adhi Chandra


Peserta aksi di depan kantor JICT pagi ini berkumpul di halaman kantor sambil berbincang denfan rekan kerjanya.

Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT, antara lain tambahan bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).

Para pegawai yang melakukan mogok kerja juga menganggap perpanjangan kontrak JICT, antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 terindikasi merugikan keuangan negara US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.

Selain itu, adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Akibatnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

"Untuk itu, perjuangan terhadap hak-hak pekerja karena dampak perpanjangan kontrak JICT menjadi penting. Namun hal yang tidak kalah penting adalah, bagaimana menyelamatkan aset nasional JICT yang masa kontrak jilid I habis di tahun 2019, agar bisa dikelola bangsa sendiri sesuai visi kemandirian nasional," tutur Firmansyah. (wdl/wdl)

Hide Ads