Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah beroperasi penuh dan bisa berinvestasi dengan imbal hasil yang lebih tinggi, sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi calon jemaah haji.
"Dengan imbal hasil yang lebih besar, Pak Menteri Agama mengatakan bahwa calon jemaah haji kita bisa dapat manfaat besar dan bisa mengurangi biaya. Selain itu juga bisa mendapatkan dukungan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik di Mekkah maupun lokasi lainnya," ujar Bambang dalam Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksudnya, yang dijaminkan adalah proyek itu sendiri. Bambang menjelaskan untuk sukuk dan surat berharga syariah negara (SBSN) dengan berbagai seri memiliki imbal hasil di atas deposito. Saat ini Kementerian mematok rata-rata imbal hasil dari deposito di kisaran 6%. Sedangkan untuk SBSN rata-rata 8%-9%.
"Ini bisa lebih tinggi imbal hasilnya dari sekedar simpan di deposito perbankan termasuk perbankan syariah," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama saldo penempatan keuangan haji per 30 Juni 2017 tercatat Rp 96,26 triliun dan dana abadi umat Rp 3,05 triliun. Jadi total dana kelolaan adalah Rp 99,34 triliun. Penempatan keuangan haji di surat berharga negara syariah (SBSN) Rp 36,7 triliun dan produk perbankan Rp 62,64 triliun.
Biaya haji
Jumlah jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu per Juli 2017 mencapai 3,3 juta orang untuk kategori Haji Reguler dan 104,9 ribu orang untuk Haji Khusus.
Dari data Kemenag disebutkan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji antara lain tiket pesawat PP sekitar Rp 26,14 juta, pemondokan di Makkah sekitar Rp 3,39 juta. Kemudian biaya living cost sebesar Rp 5,35 juta atau sekitar 1500 Riyal, biaya ini diserahkan kembali kepada jemaah haji pada saat akan berangkat ke Bandara Embarkasi. Jadi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 34,89 juta.
Namun juga ada biaya yang tidak dibayarkan langsung oleh jemaah haji antara lain pemondokan di Madinah, Biaya layanan umum di Arab Saudi, upgrade antar kota perhajian, makan 18 kali di Madinah, makan 25 kali di Mekkah, makan di Arafah 4 kali, makan di Bandara Jeddah, badal haji dan pemulangan jemaah sakit paska operasional.
Kemudian konsumsi saat jemaah di asrama haji, akomodasi saat di asrama haji, biaya penerbitan paspor, pengadaan dan pendistribusian DAPIH, Pengadaan dan pengiriman gelang identitas, biaya manasik haji di kabupaten kota sebanyak 2 kali di KUA Kecamatan sebanyak 6 kali, insentif ketua rombongan dan ketua regu, bayar premi asuransi jiwa dan kecelakaan dan membayar selisih pemondokan di Mekah.
Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan semua biaya ini dibayar menggunakan dana optimalisasi setoran awal BPIH yang jumlahnya kurang lebih Rp 26,89 juta.
Dia menambahkan, adanya berbagai opsi investasi diharapkan hasilnya bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. "Jadi bisa merasionalkan dan mengefisienkan biaya Haji dan memberi manfaat bagi kemaslahatan umat islam," ujar dia.
Lukman menjelaskan pengelolaan dana Haji perlu dilakukan karena banyaknya peningkatan pendaftar Haji setiap tahunnya namun kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas.
"Makin meningkatnya jemaah daftar tunggu, akumulasi dana haji meningkat cukup signifikan. Jadi dana haji harus dioptimalkan nilai manfaatnya," tutur Menag. (hns/hns)