Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang salah satu pasalnya termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Perppu Ormas, tentunya Peraturan Perundang-undangan tidak berlaku surut. Terindikasi HTI di masa lalu ya enggak apa-apa. Kalau sudah tahu, ya seluruh anggota PNS harus memahami. Kalau sudah dikasih tahu, tapi masih menjalankan kegiatan yang tidak direstui itu, maka PP 53 tentang disiplin PNS bisa diterapkan," kata Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3 ayat (3) berbunyi, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah. Adapun jenis hukumannya termasuk disiplin berat, seperti diatur Pasal 7 ayat (4) yang terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
"Gerakan anti Pancasila itu masuk pelanggaran berat," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah memberi intruksi kepada seluruh PNS di Indonesia untuk hati-hati dalam mengikuti kegiatan organisasi. Pemberian sanksi terhadap PNS yang bergabung dengan ormas anti Pancasila sendiri kata dia harus dilakukan hati-hati. Sebuah dialog disarankan dilakukan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. (eds/dna)