Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat (1/9/2017). Namun, pedagang masih bingung mana beras yang masuk kategori medium dan premium.
"Jenis beras kan banyak. Bedakan mana medium mana premium, susah. Ya mestinya pemerintah sosialisasi ke pedagang," ungkap Hardi kepada detikFinance, di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beras ada 80 macam lebih dijadikan 2 macam, medium dan premium. Di pasaran itu banyak sekali, bagaimana tentukan medium mana premium, termasuk beras yang dicampur," terang Zulkifli.
Hardi dan beberapa pedagang beras di Pasar Kramat Jati mengikuti kebijakan pemerintah menjual sesuai HET. Namun dengan catatan harga di tingkat distributor bisa ditekan, sehingga pedagang pengecer bisa menjual beras sesuai HET.
Menurut Muhammad Rafi, salah satu pedagang beras di Pasar Kramat Jati, jika pedagang di tingkat distributor (Pasar Induk Beras Cipinang) memasang harga tinggi, maka mereka sulit menjual beras sesuai HET.
"Kita kan cuma pengecer, mengikuti aturan saja. Kalau dari pasar induk harga sudah tinggi, kita gimana jualnya? Ya kita protes lah," terangnya.
Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan, setelah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait harga HET beras medium dan premium, Menteri Pertanian akan mengeluarkan aturan yang dapat menjelaskan terkait perbedaan beras medium dan premium berdasarkan kualitasnya.
"Segera kami tetapkan karena hari ini juga kami akan buat Peraturan Menteri Perdagangan yang akan diikuti oleh Permentan soal kualitas beras-beras yang ada. Termasuk jenis beras khusus," kata Enggartiasto Kamis, (24/8/2017). (hns/hns)