"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah non job," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
Hestu menyatakan, penahanan AP merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan JJ atau yang bernama lengkap Jajun Jaenuddin. JJ ditetapkan sejak 4 Mei 2017. JJ diduga menyalahgunakan wewenang karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan, baik secara langsung hingga melalui perantara, seperti office boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses yang berlangsung dipastikan Hestu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bila nanti dikeluarkan putusan, maka AP juga akan menjalani proses pemecatan sebagai PNS Ditjen Pajak.
"Kita akan lakukan pemberhentian setelah ada putusan, begitu ketentuannya," ujar Hestu.
Baca juga: Nama Ditjen Pajak Tercoreng Lagi |
Penahanan AP dan JJ, kata Hesu, sebenarnya tak lepas dari peran pengawasan internal. Aksi JJ sudah terpantau sejak beberapa tahun lalu, saat ada beberapa laporan yang tidak benar. Setelah ditelusuri penyidik internal, diketahui sosok di belakangnya adalah JJ.
"Maka JJ kita berikan hukuman diberhentikan dan kejaksaan ambil alih pidana korupsi," tukasnya.
Hestu meyakini bahwa kasus ini merupakan ulah oknum. Ia mengingatkan kepada jajaran pegawai agar tidak melakukan hal yang sama.
"Jadi peringatan ke pegawai jangan coba-coba. Kalau tidak diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung maka internal sendiri akan mengungkap hal-hal semacam itu. Tidak ada toleransi," tegas Hestu. (mkj/mkj)