Dee Lestari secara gamblang meminta kepada Sri Mulyani untuk menurunkan NPPN 50%, bahkan dirinya juga mempertanyakan kenapa norma tersebut sebesar 50%, kenapa tidak 30%?
Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga telah mendengar aspirasi para pekerja seni dan penulis terkait adanya perbedaan dalam menciptakan penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini mengaku adanya pendalaman kembali terkait dengan NPPN 50% guna menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi pekerja seni dan industri kreatif di Indonesia.
"Apakah ada yang perlu direvisi untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif di Indonesia, kami akan melihat dari sisi itu," tegas dia.
Dengan begitu, dia akan melihat dari masing-masing pekerja profesi dan seni untuk memetakan kegiatannya. Pasalnya, masing-masing profesi dan pekerja seni pasti memiliki usulan yang akan disampaikan terkait pajak.
"Ada yang mengatakan kalau bicara ekosistem dari mulai pembuatan buku, bahan baku bisa dibebaskan pajak, recycle diberikan insentif, kita akan melihat. Ada yang sektor dapat insentif dan tidak. Kalau semuanya minta insentif, kita lihat berapa penerimaan yang hilang, berapa ongkosnya, kalo benefitnya lebih gede, ya kita lihat itu," papar dia.
Oleh karenanya, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan mengkaji kembali terkait dengan aturan pajak yang berlaku terhadap seluruh pekerja profesi maupun seni.
"Yang disebut open kita akan mendengar kalkulasi desainnya. Kalau sesuai masuk akal sesuai kebutuhan nasional kita akan lakukan," tukas dia. (mkj/mkj)