Mulanya, protes dilayangkan oleh penulis kondang Tere Liye melalui media sosial, terkait dengan keputusannya untuk tak lagi menerbitkan karya tulisannya. Karena pengenaan pajak terhadap profesi penulis dianggap tidak adil.
Sri Mulyani menyebutkan, pajak sudah menjadi kewajiban setiap warga negara yang berpenghasilan. Kewajiban pajak ini ada sejak dideklarasikannya kemerdekaan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dialog dimulai dengan pertanyaan dari Ketua Umum Komunitas Satu Pena, Nasir Tamara. Dia meminta penjelasan kepada orang nomor satu di Kementerian Keuangan ini, kenapa pengenaan pajak bagi pekerja profesi tidak disamakan dengan pajak bagi pelaku UMKM, yang tarifnya final 1%.
Sri Mulyani menjawab, UMKM merupakan bentuk usaha tetap (BUT), sedangkan pekerja seni masuk ke dalam kategori wajib pajak orang pribadi.
"Pak Nasir, kalau mau menjadi UMKN bukan sebagai wajib pajak orang pribadi, tetapi menjadi BUT yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar," kata Sri Mulyani, di Kantor Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Pengenaan pajak UMKM yang dikenakan tarif final 1% berlaku bagi BUT lantaran memberi kerja kepada orang pribadi. Tarif pajaknya pun berlaku di saat dia untung maupun rugi.
"Misalnya usaha jasa salon, kalau pendapatannya Rp 50 juta sudah termasuk membayar listrik, gaji pegawai, maka bayar 1% dari Rp 50 juta, jadi sekarang UMKM mengatakan kami rugi tetap bayar 1%, ya pakai final 1%," ungkap dia.
Menurut Mantan Direktur Bank Dunia ini, masalah pengenaan pajak bagi pekerja profesi akan segera dicarikan jalan keluarnya.
"Jadi medesain kebijakan itu gampang kalau tujuannya cuma satu, tapi ngurusin Republik Indonesia yang penduduknya 250 juta, itu macam-macam, ada yang kaya, ada yang miskin, itu rumitnya beda-beda, dan masing-masing punya kasus yang untuk didengar, dan kalau kita ikuti satu-satu porsi pajaknya bagaimana. Saya mau jujur saja, saya ingin mendengar semuanya, tapi saya punya kewajiban, satu kebijakan pasti ada konsekuensinya," ungkap dia.
Pertanyaan kembali dilontarkan dari Persatuan Artis Indonesia, di mana pemerintah harus mampu memberikan keadilan kepada pekerja profesi dan hingga seni. Jangan sampai pajak menghalangi dan membatasi kreativitas para pekerja bebas.
Selanjutnya dari dari Persatuan Produser Film Indonesia meminta waktu khusus untuk membahas lebih dalam terkait dengan pengenaan pajak yang diberlakukan.
Menjawab hal tersebut, Sri Mulyani mengakui, aspirasi dari seluruh pelaku profesi dan seni ini akan ditampung dan menjadi masukan bagi pemerintah yang tengah melakukan reformasi perpajakan.
"Banyak sekali aspirasi yang ingin didengarkan, dan persoalannya bukan pajak saja, saya rasa itu semua perlu, saya senang kalau diundang, saya akan upayakan," tukas Sri Mulyani. (wdl/wdl)