"Kenaikan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (it) naik sebesar 0,49% sedangkan indeks harga yang dibayar petani (ib) turun sebesar 0,12%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (2/10/2017).
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, maka secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk nilai tukar nelayan (NTN) naik 0,14%, begitu juga untuk pembudidaya ikan naik 0,21%," jelas dia.
Sedangkan untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) juga mengalami kenaikan sebesar 0,27%, karena itu naik sebesar 0,49% atau lebih besar dari kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM).
NTUP sendiri merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh petani dengan indeks harga yang dibayar oleh petani di mana komponen yang harus dibayar hanya meliputi BPPBM. Secara konseptual, NTUP mengukur seberapa cepat indeks harga yang diterima oleh petani dibandingkan dengan indeks harga biaya produksi dan penambahan barang modal.
"Bisa dilihat komposisinya agak berubah, pada September 110,91 masih naik 0,27%," itu karena di desa terjadi deflasi," tukas dia. (mkj/mkj)