Gubernur DKI Akan Berganti, Revisi Perda Toko Modern Tetap Jalan

Gubernur DKI Akan Berganti, Revisi Perda Toko Modern Tetap Jalan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 02 Okt 2017 18:35 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta sedang direvisi. Aturan tentang penyebaran toko ritel modern di Jakarta ini dibahas Pemerintah Provinsi DKI dengan pihak DPRD.

Nah, bulan ini DKI Jakarta akan punya gubernur dan wakil gubernur baru, apakah pembahasan revisi perda itu tetap jalan?

"Tetap dibahas, tapi pengesahannya kita tunggu gubernur baru," ujar Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, kepada detikFinance, Senin (2/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Santoso mengatakan, mesti tetap dibahas, proses revisi Perda toko ritel modern itu tak bisa buru-buru. Sebab, masih perlu pembahasan lebih jauh terhadap sejumlah materi.

"Enggak bisa buru-buru karena ini harus komprehensif kan waktu perda dibuat tahun 2002 belum banyak mini market atau e-Commerce. Kita juga bakal panggil praktisi untuk membahas perda ini," terang Santoso.


Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI, Sri Haryati menambahkan revisi Perda tersebut sudah dibahas pada badan pembentukan peraturan daerah tingkat eksekutif, dan sudah dijelaskan ke pihak legistlatif.

"Setelah itu tinggal dilanjutkan ke fraksi," jelas Sri.

"Kalau untuk pengesahannya, kapanpun selesainya. Kalau selesai setelah pelantikan gubernur ya ditanda tangani setelah pelantikan. Yang penting pembahasan ini tetap jalan," tutur Sri. (hns/mkj)

Hide Ads